Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 102

Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Kepala Desa :

  1. bertanggungjawab kepada rakyat melalui Badan Perwakilan Desa; dan

  2. menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.