Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Pasal 102
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Kepala Desa :
bertanggungjawab kepada rakyat melalui Badan Perwakilan Desa; dan

menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.


Komentar!