Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
(3)

Setelah tindakan penyidikan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan hal itu harus dilaporkan kepada Presiden selambat-lambatnya dalam 2 kali 24 jam.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.