Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 89
(1)

Perselisihan antar Daerah diselesaikan oleh Pemerintah secara musyawarah.

(2)

Apabila dalam penyelesaian perselisihan antar Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat salah satu pihak yang tidak menerima keputusan Pemerintah, pihak tersebut dapat mengajukan penyelesaian kepada Mahkamah Agung.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.