Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 62
(1)

Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah.

(2)

Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang diangkat oleh Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah.

(3)

Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.