Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

(3)Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.

Komentar!