Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Pasal 130
(1)Apabila masa jabatan Wakil Kepala Daerah berakhir lebih awal daripada masa jabatan Kepala Daerah, jabatan Wakil Kepala Daerah tidak diisi.
(2)Apabila masa jabatan Wakil Kepala Daerah berakhir lebih lambat dari pada masa jabatan Kepala Daerah, masa jabatan Wakil Kepala Daerah disesuaikan dengan masa jabatan Kepala Daerah.

Komentar!