Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

(2)Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang diangkat oleh Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas persetujuan pimpinan DPRD.

Komentar!