Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 66
(1)

Kecamatan merupakan perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang dipimpin oleh Kepala Kecamatan.

(2)

Kepala Kecamatan disebut Camat.

(3)

Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.

(4)

Camat menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota.

(5)

Camat bertanggungjawab kepada Bupati atau Walikota.

(6)

Pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.