Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
(5)

Tata cara dan pungutan objek pendapatan dan belanja Desa ditetapkan bersama antara Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.