Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

(2)Setiap fraksi menetapkan pasangan bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon Wakil Kepala Daerah dan menyampaikannya dalam rapat paripurna kepada pimpinan DPRD.

Komentar!