Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
(2)

Setiap fraksi menetapkan pasangan bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon Wakil Kepala Daerah dan menyampaikannya dalam rapat paripurna kepada pimpinan DPRD.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.