Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 17
(1)

Keanggotaan DPRD dan jumlah anggota DPRD ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2)

Alat kelengkapan DPRD terdiri atas pimpinan, komisi-komisi, dan panitia-panitia.

(3)

DPRD membentuk fraksi-fraksi yang bukan merupakan alat kelengkapan DPRD.

(4)

Pelaksanaan ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Tata Tertib DPRD.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.