Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1999 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut…
- b. bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu untuk lebih…
- c. bahwa dalam menghadapi perkembangan keadaan, baik di dalam maupun di luar…
- d. bahwa [Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di…
- e. bahwa [Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang…
- f. bahwa berhubung dengan itu, perlu ditetapkan Undang-undang mengenai…
Dasar Hukum (Mengingat)
- 1. Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 dan Pasal 20 ayat…
- 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998…
- 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 5. [Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 124
Pada saat berlakunya undang-undang ini, nama, batas dan ibukota Propinsi Daerah Tingkat I, Daerah Istimewa, Kabupaten Daerah Tingkat II, dan Kotamadya Daerah Tingkat II, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan adalah tetap.
Pasal 125
Kotamadya Batam, Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Mimika, Kabupaten Simuelue, dan semua Kota Administratif dapat ditingkatkan menjadi Daerah Otonom dengan memperhatikan Pasal 5 undang-undang ini.
Selambat-lambatnya dua tahun setelah tanggal ditetapkannya undang-undang ini, Kotamadya, Kabupaten, dan Kota Administratif, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sudah harus berubah statusnya menjadi Kabupaten/Kota jika memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 5 UU ini.
Kotamadya, Kabupaten dan Kota Administratif, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dihapus jika tidak memenuhi ketentuan untuk ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Otonom.
Pasal 126
Kecamatan, Kelurahan, dan Desa yang ada pada saat mulai berlakunya undang-undang ini tetap sebagai, Kecamatan, Kelurahan, dan Desa atau yang disebut dengan nama lain, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 huruf m, huruf n, dan huruf o undang-undang ini, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Desa-desa yang ada dalam wilayah Kotamadya, Kotamadya Administratif, dan Kota Administratif berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 pada saat mulai berlakunya undang-undang ini ditetapkan sebagai Kelurahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf n undang-undang ini.
Pasal 127
Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang ini, seluruh instruksi, petunjuk atau pedoman yang ada atau yang diadakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah jika tidak bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 128
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Wakil Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati Kepala Daerah Tingkat II, Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, Wakil Bupati Kepala Daerah Tingkat II, Wakil Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, Bupati, Walikotamadya, Walikota, Camat, Lurah, dan Kepala Desa beserta perangkatnya yang ada, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979, pada saat mulai berlakunya undang-undang ini tetap menjalankan tugasnya, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang ini.
Pasal 129
Dengan diberlakukannya undang-undang ini, Lembaga Pembantu Gubernur, Pembantu Bupati, Pembantu Walikotamadya, dan Badan Pertimbangan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, dihapus.
Instansi vertikal di Daerah selain yang menangani bidang-bidang luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, dan fiskal, serta agama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, menjadi perangkat Daerah.
Semua instansi vertikal yang menjadi perangkat Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kekayaannya dialihkan menjadi milik Daerah.
Pasal 130
Apabila masa jabatan Wakil Kepala Daerah berakhir lebih awal daripada masa jabatan Kepala Daerah, jabatan Wakil Kepala Daerah tidak diisi.
Apabila masa jabatan Wakil Kepala Daerah berakhir lebih lambat dari pada masa jabatan Kepala Daerah, masa jabatan Wakil Kepala Daerah disesuaikan dengan masa jabatan Kepala Daerah.