Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

(3)Calon Kepala Desa yang terpilih dengan mendapatkan dukungan suara terbanyak, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Badan Perwakilan Desa dan disahkan oleh Bupati.

Komentar!