Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

(3)Perubahan batas yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu Daerah, perubahan nama Daerah, serta perubahan nama dan pemindahan ibukota Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Komentar!