Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 81
(1)

Pemerintah Daerah dapat melakukan peminjaman dari sumber dalam negeri dan/atau dari sumber luar negeri untuk membiayai kegiatan pemerintahan dengan persetujuan DPRD.

(2)

Pinjaman dari dalam negeri diberitahukan kepada Pemerintah dan dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(3)

Peminjaman dan sumber dana pinjaman yang berasal dari luar negeri, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapatkan persetujuan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)

Tata cara peminjaman, sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Pemerintah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.