Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi

Bagian Pertama
Pembentukan, Penghapusan dan/atau
Penggabungan Desa


Pasal 93
(1)

Desa dapat dibentuk, dihapus, dan/atau digabung dengan memperhatikan asal-usulnya atas prakarsa masyarakat dengan persetujuan Pemerintah Kabupaten dan DPRD.

(2)

Pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Daerah.


Pasal 94

Di Desa dibentuk Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa, yang merupakan Pemerintahan Desa.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.