Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

(2)Di Kawasan Perdesaan yang direncanakan dan dibangun menjadi Kawasan Perkotaan di Daerah Kabupaten, dapat dibentuk Badan Pengelola Pembangunan yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.

Komentar!