Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
(4)

Daerah yang tidak dapat menerima keputusan pembatalan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung setelah mengajukannya kepada Pemerintah.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.