Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

(2)Instansi vertikal di Daerah selain yang menangani bidang-bidang luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, dan fiskal, serta agama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, menjadi perangkat Daerah.

Komentar!