Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
<<>>
Pasal 5
(1)

Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi Daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas Daeerah, dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah.

(2)

Pembentukan, nama, batas, dan ibukota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Undang-undang.

(3)

Perubahan batas yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu Daerah, perubahan nama Daerah, serta perubahan nama dan pemindahan ibukota Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(4)

Syarat-syarat pembentukan Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.