Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
(5)

Sekretaris Daerah berkewajiban membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis, dan unit pelaksana lainnya.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.