Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi

Bagian Ketiga
Badan Perwakilan Desa


Pasal 104

Badan Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.


Pasal 105
(1)

Anggota Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh penduduk Desa yang memenuhi persyaratan.

(2)

Pimpinan Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh anggota.

(3)

Badan Perwakilan Desa bersama dengan Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa.

(4)

Pelaksanaan Peraturan Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.