Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Pasal 21
(1)Anggota DPRD mempunyai hak :
pengajuan pertanyaan;

protokoler; dan

keuangan/administrasi.

(2)Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.

Komentar!