Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 21
(1)

Anggota DPRD mempunyai hak :

  1. pengajuan pertanyaan;

  2. protokoler; dan

  3. keuangan/administrasi.

(2)

Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.