Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

(3)Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan serta kehutanan dan penerimaan dari sumber daya alam, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diterima oleh Daerah penghasil dari Daerah lainnya untuk pemerataan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Komentar!