Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1999 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
- a. bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut…
- b. bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu untuk lebih…
- c. bahwa dalam menghadapi perkembangan keadaan, baik di dalam maupun di luar…
- d. bahwa [Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di…
- e. bahwa [Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang…
- f. bahwa berhubung dengan itu, perlu ditetapkan Undang-undang mengenai…
- 1. Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 dan Pasal 20 ayat…
- 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998…
- 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 5. [Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis…
- BATANG TUBUH
- Pasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : a. Pemerintah Pusat, selanjutnya…
- Pasal 3Wilayah Daerah Propinsi, sebagaimana dimaksud dalam [Pasal 2…
- ayat (1)Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi Daerah,…
- ayat (2)Pembentukan, nama, batas, dan ibukota sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Perubahan batas yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu Daerah, perubahan…
- ayat (4)Syarat-syarat pembentukan Daerah, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (1)Daerah yang tidak mampu menyelenggarakan Otonomi Daerah dapat dihapus dan atau…
- ayat (2)Daerah dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu Daerah.
- ayat (3)Kriteria tentang penghapusan, penggabungan, dan pemekaran Daerah, sebagaimana…
- ayat (4)Penghapusan, penggabungan dan pemekaran Daerah, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (1)Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan…
- ayat (2)Kewenangan Daerah di wilayah laut, sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- ayat (3)Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota di wilayah laut, sebagaimana…
- ayat (4)Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- Pasal 12Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- Pasal 15Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak, keanggotaan, pimpinan, dan alat…
- ayat (1)Keanggotaan DPRD dan jumlah anggota DPRD ditetapkan sesuai dengan peraturan…
- ayat (2)Alat kelengkapan DPRD terdiri atas pimpinan, komisi-komisi, dan panitia-panitia.
- ayat (3)DPRD membentuk fraksi-fraksi yang bukan merupakan alat kelengkapan DPRD.
- ayat (4)Pelaksanaan ketentuan, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- Pasal 22DPRD mempunyai kewajiban : a. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara…
- Pasal 24Peraturan Tata Tertib DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
- Pasal 25Rapat-rapat DPRD bersifat terbuka untuk umum, kecuali yang dinyatakan tertutup…
- Pasal 26Rapat tertutup dapat mengambil keputusan, kecuali mengenai : a. pemilihan…
- Pasal 27Anggota DPRD tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan dan atau…
- ayat (1)Sekretariat DPRD membantu DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangannya.
- ayat (2)Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang diangkat oleh…
- ayat (3)Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung…
- ayat (4)Sekretaris DPRD dapat menyediakan tenaga ahli dengan tugas membantu anggota…
- ayat (5)Anggaran Belanja Sekretariat DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan…
- Pasal 30Setiap Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai kepala eksekutif yang…
- ayat (1)Kepala Daerah Propinsi disebut Gubernur, yang karena jabatannya adalah juga…
- ayat (2)Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Daerah, Gubernur…
- ayat (3)Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Dalam kedudukan sebagai wakil Pemerintah, Gubernur berada di bawah dan…
- ayat (5)Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- Pasal 33Yang dapat ditetapkan menjadi Kepala Daerah adalah warga negara Republik…
- ayat (1)Pengisian jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan oleh DPRD…
- ayat (2)Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah, ditetapkan oleh DPRD melalui…
- ayat (3)Untuk pencalonan dan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dibentuk…
- ayat (4)Ketua dan para Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Ketua dan Wakil Ketua…
- ayat (5)Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Panitia Pemilihan, tetapi…
- ayat (1)Dalam Rapat Paripurna DPRD, setiap fraksi atau beberapa fraksi memberikan…
- ayat (2)Pimpinan DPRD mengundang bakal calon dimaksud untuk menjelaskan visi, misi,…
- ayat (3)Anggota DPRD dapat melakukan tanya jawab dengan para bakal calon.
- ayat (4)Pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi melakukan penilaian atas kemampuan dan…
- Pasal 41Kepala Daerah mempunyai masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya…
- ayat (1)Kepala Daerah dilantik oleh Presiden atau pejabat lain yang ditunjuk untuk…
- ayat (2)Sebelum memangku jabatannya, Kepala Daerah mengucapkan sumpah/janji.
- ayat (3)Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut : "Demi Allah…
- ayat (4)Tata cara pengucapan sumpah/janji dan pelantikan bagi Kepala Daerah ditetapkan…
- Pasal 43Kepala Daerah mempunyai kewajiban : a. mempertahankan dan memelihara keutuhan…
- ayat (1)Kepala Daerah yang ditolak pertanggungjawabannya, sebagaimana dimaksud dalam…
- ayat (2)Kepala Daerah yang sudah melengkapi dan/atau…
- ayat (3)Bagi Kepala Daerah yang pertanggungjawabannya ditolak untuk kedua kalinya, DPRD…
- ayat (4)Tata cara, sebagaimana dimaksud pada [ayat (3)](/uu/1999/22/pasal-46/ayat-3),…
- Pasal 47Kepala Daerah mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat…
- Pasal 48Kepala Daerah dilarang : a. turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik…
- ayat (1)Di setiap Daerah terdapat seorang Wakil Kepala Daerah.
- ayat (2)Wakil Kepala Daerah dilantik oleh Presiden atau pejabat lain yang ditunjuk,…
- ayat (3)Sebelum memangku jabatannya, Wakil Kepala Daerah mengucapkan sumpah/janji.
- ayat (4)Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut : "Demi Allah…
- ayat (5)Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- ayat (6)Wakil Kepala Daerah Propinsi disebut Wakil Gubernur, Wakil Kepala Daerah…
- ayat (1)Apabila Kepala Daerah berhalangan tetap, jabatan Kepala Daerah diganti oleh…
- ayat (2)Apabila Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, jabatan Wakil Kepala Daerah…
- ayat (3)Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, Sekretaris…
- ayat (4)Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, DPRD…
- Pasal 59Kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan dengan…
- Pasal 60Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan lembaga…
- ayat (1)Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
- ayat (2)Sekretaris Daerah Propinsi diangkat oleh Gubernur atas persetujuan pimpinan…
- ayat (3)Sekretaris Daerah Propinsi karena jabatannya adalah Sekretaris Wilayah…
- ayat (4)Sekretaris Daerah Kabupaten atau Sekretaris Daerah Kota diangkat oleh Bupati…
- ayat (5)Sekretaris Daerah berkewajiban membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan…
- ayat (6)Sekretaris Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
- ayat (7)Apabila Sekretaris Daerah berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas Sekretaris…
- Pasal 63Penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Gubernur…
- Pasal 65Di Daerah dapat dibentuk lembaga teknis sesuai dengan kebutuhan Daerah.
- ayat (1)Kecamatan merupakan perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang dipimpin…
- ayat (2)Kepala Kecamatan disebut Camat.
- ayat (3)Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota…
- ayat (4)Camat menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota.
- ayat (5)Camat bertanggungjawab kepada Bupati atau Walikota.
- ayat (6)Pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- ayat (1)Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang dipimpin oleh Kepala Kelurahan.
- ayat (2)Kepala Kelurahan disebut Lurah.
- ayat (3)Lurah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat oleh…
- ayat (4)Lurah menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Camat.
- ayat (5)Lurah bertanggung jawab kepada Camat.
- ayat (6)Pembentukan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Pasal 79Sumber pendapatan Daerah terdiri atas : a. pendapatan asli Daerah, yaitu : 1)…
- ayat (1)Dana perimbangan, sebagaimana dimaksud dalam [Pasal 79](/uu/1999/22/pasal-79),…
- ayat (2)Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perdesaan,…
- ayat (3)Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan serta…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (1)Pemerintah Daerah dapat melakukan peminjaman dari sumber dalam negeri dan/atau…
- ayat (2)Pinjaman dari dalam negeri diberitahukan kepada Pemerintah dan dilaksanakan…
- ayat (3)Peminjaman dan sumber dana pinjaman yang berasal dari luar negeri, sebagaimana…
- ayat (4)Tata cara peminjaman, sebagaiman dimaksud pada [ayat…
- Pasal 84Daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan peraturan…
- ayat (1)Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah…
- ayat (2)Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan…
- ayat (3)Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan…
- ayat (4)Pedoman tentang penyusunan, perubahan, dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan…
- ayat (5)Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan…
- ayat (6)Pedoman tentang pengurusan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan Daerah…
- ayat (1)Beberapa Daerah dapat mengadakan kerjasama antar Daerah yang diatur dengan…
- ayat (2)Daerah dapat membentuk Badan Kerja Sama Antar Daerah.
- ayat (3)Daerah dapat mengadakan kerja sama dengan badan lain yang diatur dengan…
- ayat (4)Keputusan bersama dan/atau kerjasama, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- Pasal 90Selain Kawasan Perkotaan yang berstatus Daerah Kota, perlu ditetapkan Kawasan…
- Pasal 94Di Desa dibentuk Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa, yang merupakan…
- Pasal 96Masa jabatan Kepala Desa paling lama sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan…
- Pasal 97Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk Desa warga negara…
- Pasal 99Kewenangan Desa mencakup : a. kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak…
- Pasal 100Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan/atau Pemerintah…
- Pasal 101Tugas dan kewajiban Kepala Desa adalah : a. memimpin penyelenggaraan Pemerintah…
- Pasal 102Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- Pasal 104Badan Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain berfungsi mengayomi…
- ayat (1)Anggota Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh penduduk Desa yang memenuhi…
- ayat (2)Pimpinan Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh anggota.
- ayat (3)Badan Perwakilan Desa bersama dengan Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa.
- ayat (4)Pelaksanaan Peraturan Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
- Pasal 106Di Desa dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan Desa dan…
- ayat (1)Sumber pendapatan Desa terdiri atas : a. pendapatan asli Desa yang meliputi : …
- ayat (2)Sumber pendapatan Desa, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Kepala Desa bersama Badan Perwakilan Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan…
- ayat (4)Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan oleh Bupati.
- ayat (5)Tata cara dan pungutan objek pendapatan dan belanja Desa ditetapkan bersama…
- Pasal 108Desa dapat memiliki badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 110Pemerintah Kabupaten dan/atau pihak ketiga yang merencanakan pembangunan bagian…
- Pasal 113Dalam rangka pengawasan, Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah…
- ayat (1)Pemerintah dapat membatalkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang…
- ayat (2)Keputusan pembatalan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, sebagaimana…
- ayat (3)Selambat-lambatnya satu minggu setelah keputusan pembatalan Peraturan Daerah…
- ayat (4)Daerah yang tidak dapat menerima keputusan pembatalan Peraturan Daerah dan…
- ayat (1)Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah bertugas memberikan pertimbangan kepada…
- ayat (2)Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah terdiri atas Menteri Dalam Negeri, Menteri…
- ayat (3)Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan karena jabatannya adalah Ketua dan…
- ayat (4)Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu kali…
- ayat (5)Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah bertanggungjawab kepada Presiden.
- ayat (6)Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- Pasal 116Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dibantu oleh…
- Pasal 117Ibukota Negara Republik Indonesia, Jakarta karena kedudukannya diatur…
- Pasal 121Sebutan Propinsi Daerah Tingkat I, Kabupaten Daerah Tingkat II, dan Kotamadya…
- Pasal 122Keistimewaan untuk Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Propinsi Daerah Istimewa…
- Pasal 123Kewenangan Daerah, baik kewenangan pangkal atas dasar pembentukan Daerah maupun…
- PENUTUP
(1)
Dengan diberlakukannya undang-undang ini, Lembaga Pembantu Gubernur, Pembantu Bupati, Pembantu Walikotamadya, dan Badan Pertimbangan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, dihapus.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.