Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

(2)Pimpinan DPRD mengundang bakal calon dimaksud untuk menjelaskan visi, misi, serta rencana-rencana kebijakan apabila bakal calon dimaksud terpilih sebagai Kepala Daerah.

Komentar!