Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

(2)Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD dapat menetapkan keputusan tentang :
penghapusan tagihan Daerah sebagian atau seluruhnya;

persetujuan penyelesaian sengketa perdata secara damai; dan

tindakan hukum lain mengenai barang milik Daerah.

Komentar!