Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

(2)Susunan organisasi, formasi, kedudukan, wewenang, hak, tugas, dan kewajiban Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Komentar!