Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

(1)Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah selambat-lambatnya satu bulan setelah ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Komentar!