Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

(2)Apabila masa jabatan Wakil Kepala Daerah berakhir lebih lambat dari pada masa jabatan Kepala Daerah, masa jabatan Wakil Kepala Daerah disesuaikan dengan masa jabatan Kepala Daerah.

Komentar!