Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
<<>>

BAB IX
KERJA SAMA DAN PENYELESAIAN
PERSELISIHAN


Pasal 87
(1)

Beberapa Daerah dapat mengadakan kerjasama antar Daerah yang diatur dengan keputusan bersama.

(2)

Daerah dapat membentuk Badan Kerja Sama Antar Daerah.

(3)

Daerah dapat mengadakan kerja sama dengan badan lain yang diatur dengan keputusan bersama.

(4)

Keputusan bersama dan/atau kerjasama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang membebani masyarakat dan Daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD masing-masing.


Pasal 88
(1)

Daerah dapat mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan lembaga/badan luar negeri, yang diatur dengan keputusan bersama, kecuali menyangkut kewenangan Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

(2)

Tata cara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Pemerintah.


Pasal 89
(1)

Perselisihan antar Daerah diselesaikan oleh Pemerintah secara musyawarah.

(2)

Apabila dalam penyelesaian perselisihan antar Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat salah satu pihak yang tidak menerima keputusan Pemerintah, pihak tersebut dapat mengajukan penyelesaian kepada Mahkamah Agung.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.