Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 30

Setiap Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai kepala eksekutif yang dibantu oleh seorang Wakil Kepala Daerah.


Terkait

Komentar!