BAB VIII
KEUANGAN DAERAH
Pasal 78
(1)Penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah dan DPRD dibiayai dari
dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)Penyelenggaraan tugas Pemerintah di Daerah dibiayai dari dan atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 79
Sumber pendapatan Daerah terdiri atas :
pendapatan asli Daerah, yaitu :
hasil pajak Daerah;
hasil perusahaan milik Daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan
Daerah yang dipisahkan; dan
lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah;
lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
Pasal 80
(1)Dana perimbangan, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79, terdiri
atas :
bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari
sumber daya alam;
(2)Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor
perdesaan, perkotaan, dan perkebunan serta Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a,
diterima langsung oleh Daerah penghasil.
(3)Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor
pertambangan serta kehutanan dan penerimaan dari sumber daya
alam, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, diterima oleh
Daerah penghasil dari Daerah lainnya untuk pemerataan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 81
(1)Pemerintah Daerah dapat melakukan peminjaman dari sumber dalam
negeri dan/atau dari sumber luar negeri untuk membiayai kegiatan
pemerintahan dengan persetujuan DPRD.
(2)Pinjaman dari dalam negeri diberitahukan kepada Pemerintah dan
dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
(3)Peminjaman dan sumber dana pinjaman yang berasal dari luar
negeri, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), harus mendapatkan
persetujuan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4)Tata cara peminjaman, sebagaiman dimaksud pada
ayat (1) dan
ayat (2), ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 82
(1)Pajak dan retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-undang.
(2)Penentuan tarif dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 83
(1)Untuk mendorong pemberdayaan Daerah, Pemerintah memberi
intensif fiskal dan nonfiskal tertentu.
(2)Ketentuan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 84
Daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan pembentukannya diatur dengan
Peraturan Daerah.
Pasal 85
(1)Barang milik Daerah yang digunakan untuk melayani kepentingan
umum tidak dapat digadaikan, dibebani hak tanggungan dan/atau
dipindahtangankan.
(2)Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD dapat menetapkan
keputusan tentang :
penghapusan tagihan Daerah sebagian atau seluruhnya;
persetujuan penyelesaian sengketa perdata secara damai; dan
tindakan hukum lain mengenai barang milik Daerah.
Pasal 86
(1)Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah selambat-lambatnya satu bulan setelah
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum
tahun anggaran berakhir.
(3)Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah selambat-lambatnya tiga bulan setelah
berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.
(4)Pedoman tentang penyusunan, perubahan, dan perhitungan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
(5)Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah disampaikan kepada Gubernur bagi
Pemerintah Kabupaten/Kota dan kepada Presiden melalui Menteri
Dalam Negeri bagi Pemerintah Propinsi untuk diketahui.
(6)Pedoman tentang pengurusan, pertanggungjawaban, dan
pengawasan keuangan Daerah serta tata cara penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, pelaksanaan tata usaha
keuangan Daerah dan penyusunan perhitungan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.