Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
(2)

Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah, ditetapkan oleh DPRD melalui tahap pencalonan dan pemilihan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.