Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
(2)

Pengikutsertaan masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan upaya pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan perkotaan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.