Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Pasal 78
(1)Penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah dan DPRD dibiayai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)Penyelenggaraan tugas Pemerintah di Daerah dibiayai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Komentar!