Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 43

Kepala Daerah mempunyai kewajiban :

  1. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945;

  2. memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

  3. menghormati kedaulatan rakyat;

  4. menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;

  5. meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat;

  6. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; dan

  7. mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dan menetapkannya sebagai Peraturan Daerah bersama dengan DPRD.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.