Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 43
Kepala Daerah mempunyai kewajiban :
  1. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945;
  2. memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  3. menghormati kedaulatan rakyat;
  4. menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
  5. meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat;
  6. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; dan
  7. mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dan menetapkannya sebagai Peraturan Daerah bersama dengan DPRD.

Terkait

Komentar!