Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 18
(1)

DPRD mempunyai tugas dan wewenang :

  1. memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota;

  2. memilih anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dari Utusan Daerah;

  3. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota;

  4. bersama dengan Gubernur, Bupati, atau Walikota membentuk Peraturan Daerah;

  5. bersama dengan Gubernur, Bupati atau Walikota menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

  6. melaksanakan pengawasan terhadap :

    1. pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lain;

    2. pelaksanaan Keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;

    3. pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

    4. kebijakan Pemerintah Daerah; dan

    5. pelaksanaan kerja sama internasional di Daerah.

  7. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan Daerah; dan

  8. menampung dan menindaklanjuti aspirasi Daerah dan masyarakat.

(2)

Pelaksanaan tugas dan wewenang, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.