Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Pasal 18
(1)DPRD mempunyai tugas dan wewenang :
memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota;

memilih anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dari Utusan Daerah;

mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota;

bersama dengan Gubernur, Bupati, atau Walikota membentuk Peraturan Daerah;

bersama dengan Gubernur, Bupati atau Walikota menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

melaksanakan pengawasan terhadap :

pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lain;

pelaksanaan Keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;

pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

kebijakan Pemerintah Daerah; dan

pelaksanaan kerja sama internasional di Daerah.

memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan Daerah; dan

menampung dan menindaklanjuti aspirasi Daerah dan masyarakat.

(2)Pelaksanaan tugas dan wewenang, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.

Komentar!