Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

(1)Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi Daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas Daeerah, dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah.

Komentar!