Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
(1)

Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi Daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas Daeerah, dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.