Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

(1)Pemilihan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPRD.

Komentar!