Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

(4)Keputusan bersama dan/atau kerjasama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang membebani masyarakat dan Daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD masing-masing.

Komentar!