Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 26

Rapat tertutup dapat mengambil keputusan, kecuali mengenai :

  1. pemilihan Ketua/Wakil Ketua DPRD;

  2. pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

  3. pemilihan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Utusan Daerah;

  4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

  5. penetapan perubahan dan penghapusan pajak dan retribusi;

  6. utang piutang, pinjaman, dan pembebanan kepada Daerah;

  7. Badan Usaha Milik Daerah;

  8. penghapusan tagihan sebagian atau seluruhnya;

  9. persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai; dan

  10. kebijakan tata ruang.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.