Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Pasal 26
Rapat tertutup dapat mengambil keputusan, kecuali mengenai :
pemilihan Ketua/Wakil Ketua DPRD;

pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

pemilihan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Utusan Daerah;

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

penetapan perubahan dan penghapusan pajak dan retribusi;

utang piutang, pinjaman, dan pembebanan kepada Daerah;

Badan Usaha Milik Daerah;

penghapusan tagihan sebagian atau seluruhnya;

persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai; dan

kebijakan tata ruang.


Komentar!