Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

(3)Dua fraksi atau lebih dapat secara bersama-sama mengajukan pasangan bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Komentar!