Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Bagian Kesepuluh
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah


Pasal 59
Kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Komentar!