Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 101

Tugas dan kewajiban Kepala Desa adalah :

  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa;

  2. membina kehidupan masyarakat Desa;

  3. membina perekonomian Desa;

  4. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;

  5. mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa; dan

  6. mewakili Desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.