Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Pasal 101
Tugas dan kewajiban Kepala Desa adalah :
memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa;

membina kehidupan masyarakat Desa;

membina perekonomian Desa;

memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;

mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa; dan

mewakili Desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya.


Komentar!