Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Pasal 100
Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten kepada Desa disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.

Komentar!