Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 80

Dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, Menteri, gubernur, bupati/walikota wajib menetapkan garis sempadan pada semua sungai yang berada dalam kewenangannya.


Terkait

Komentar!