Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(3)

Rencana kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rencana rinci pelaksanaan kegiatan serta pemantauan dan evaluasi kegiatan konservasi sungai, pengembangan sungai, dan pengendalian daya rusak air sungai.

Terkait

Komentar!