Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 12

Garis sempadan sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d ditentukan paling sedikit berjarak 5 m (lima meter) dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.


Terkait

Komentar!