Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 34
(1)

Pengendalian daya rusak air sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c dilakukan melalui pengelolaan resiko banjir.

(2)

Pengelolaan resiko banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu bersama pemilik kepentingan.


Terkait

Komentar!